Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan Dan Pertanian Tupoksi

KEDUDUKAN

  • Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah, dibidang Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata.
  • Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Perdagangan dan Pertanian dipimpin oleh Kepala Dinas.
  • Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  • Pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata.
2.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Perdagangan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata;
b.
Penyelenggaran sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata;
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian, Perdagangan, Kebudayaan dan Pariwisata, Pertanian yang meliputi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian, Perdagangan, Kebudayaan dan Pariwisata, Pertanian;
d.
Pelaksanaan urusan kesekretariatan;
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

1. Susunan struktur Organisasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi terdiri atas :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Program dan Pelaporan;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahi:
1.
Seksi Koperasi;
2.
Seksi UMKM.
d.
Bidang Perindustrian, Perdagangan, Kebudayaan dan Pariwisata membawahi :
1.
Seksi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen;
2.
Seksi Industri;
3.
Seksi Kebudayaan dan Pariwisata.
e.
Bidang Pertanian, membawahi :
1.
Seksi Pertanian;
2.
Seksi Peternakan dan Perikanan.
f.
Unit Pelaksana Teknis;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Login



Hit Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini4900
mod_vvisit_counterKemarin8401
mod_vvisit_counterMinggu ini13301
mod_vvisit_counterMinggu lalu49945
mod_vvisit_counterBulan ini103950
mod_vvisit_counterBulan lalu261720
mod_vvisit_counterTotal3598365

We have: 75 guests, 81 bots online
IP Anda: 54.226.108.247
 , 
Tanggal/Jam: Jun 18, 2013

Iklan Layanan Publik

  •  rw siaga
  •  stop rokok

cimahi's channel

You need Flash player 6+ and JavaScript enabled to view this video.


Lowongan Kerja Terbaru