Loading...

Kebijakan Pemerintah Pemberian Vaksinasi COVID-19 sebagai Acuan Pelaksanaan di Daerah

Bambang S. 28 Februari 2021 29863 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Dalam rangka persiapan dan susksesnya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara nasional yang akan dilaksanakan, para petugas kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah mengikuti pelatihan Imunisasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 19 November 2020.
Adapun materi yang disampaikan dalam Pelatihan Imunisasi COVID-19 tersebut antara lain :

1.     Kebijakan Pemberian Vaksinasi COVID-19

2.     Strategi Komunikasi Imunisasi COVID-19

3.     Pelaksanaan Imunisasi COVID-19

Disampaikan dalam pelatihan bahwa kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, latar belakang kebijakan adalah :

1.     Pemerintah telah menetapkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai

2.     Pemerintah telah mengumumkan kasus konfirmasi pertama COVID-19 di Indonesia pada awal Maret 2020. Dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi telah melaporkan kasus konfirmasi. Penyebaran COVID-19 tidak hanya terjadi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kota padat penduduk lainnya, namun telah menyebar hingga ke pedesaan di daerah terpencil.

3.     Pandemi COVID-19 memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia.

4.     Pandemi COVID-19 yang melanda dunia, juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai sector di antaranya sector social, pariwisata dan pendidikan

5.     Perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian vaksinasi.

 

Sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan terkait pemberian vaksinasi COVID-19, yang dituangkan dalam Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Tujuan dari pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 adalah :

1.     Menurunkan kesakitan & kematian akibat COVID-19

2.     Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh

3.     Menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi

 

Kelompok sasaran tahapan penerima vaksin COVID-19 adalah :

1.     Petugas kesehatan seluruh Indonesia, sebagai garda terdepan dalam pemberian layanan kesehatan publik dan memiliki risiko tertularnya COVID-19

2.     TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat

3.     tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW

4.     Guru, tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan PT

5.     berperanan penting dalam keberlangsungan investasi pendidikan anak – anak Indonesia

6.     aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif.

7.     kelompok usia produktif dan berkontribusi dalam sektor perekonomian termasuk anggota BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)

 

Waktu Pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 adalah  Mulai Desember 2020 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan vaksin COVID-19 dan sarana pendukung lainnya.

Tempat Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa:

1.     Puskesmas dan jaringan pelayanannya

2.     Klinik

3.     tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri bidan/perawat;

4.     rumah sakit; dan/atau 5. klinik Kantor Kesehatan

5.     Pelabuhan.

 
“Pemerintah harapannya dapat melindungi masyarakat secara utuh, meningkatkan produktivitas dan pendapatan serta kesejahteraan. Kalau dalam bahasa ekonominya,  mencegah lebih murah daripada mengobati. Ilmu ekonomi yang masuk dalam bidang kesehatan adalah suatu tuntunan untuk bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah-masalah kesehatan secara efektif dan efisien,” jelas Dokter H. Mohamad Subuh, MPPM, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Vaksinasi: Pencegahan vs Pengobatan’ yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Media Center KPCPEN, Selasa (1/12/2020).

Dipaparkannya, vaksinasi merupakan upaya pencegahan yang spesifik atas suatu penyakit. Bila vaksinasi berhasil dilakukan, maka individu sehat, keluarga sehat, tatanan masyarakat sehat, maka produktivitas akan meningkat. “Pendapatan juga meningkat sehingga pendapatan negara juga meningkat. Indonesia menjadi negara yang sehat bukan hanya secara jasmani tetapi juga sehat secara finansial dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” lanjutnya.

Ditegaskan dr. Subuh, pemulihan kesehatan dan ekonomi saat ini tidak hanya fokus pada individu-individu, tetapi juga pada entitas usaha. “Jika semua dapat  berdaya dan bisa menjaga diri dengan melakukan budaya 3M, maka pemulihan ekonomi Indonesia, bahkan seluruh dunia tidak akan sulit,” pungkasnya.

Dia mengimbau agar setiap warga negara Indonesia tetap melakukan 3M dengan tertib dan disiplin tinggi.