Loading...

Diminta Pemerintah Pusat Untuk Kembali Terapkan PSBB, Plt. Wali Kota, Kami Akan Persiapkan Dengan Matang

Arifin 08 Januari 2021 1072 kali dilihat
Bagikan:
Diminta Pemerintah Pusat Untuk Kembali Terapkan PSBB, Plt. Wali Kota, Kami Akan Persiapkan Dengan Matang

CIMAHI UTARA, DISKOMINFOARPUS - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cimahi siap untuk mengikuti arahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditujukan guna menekan penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengumuman yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto tentang pemberlakuan kebijakan PSBB di sejumlah daerah di Jawa dan Bali, yang salah satunya adalah Kota Cimahi.

“Iyah betul memang Kota Cimahi mendapatkan instruksi untuk menerapkan PSBB kembali, bersama dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. Jadi PSBB akan kita akan lakukan sesuai dengan aturan ataupun instruksi dari kemendagri dan presiden yang telah turun… kita akan lakukan sesuai dengan petunjuk itu, mulai tanggal 11 sampai 25 [Januari] yah,” ujar Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ketika ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (07/01).

Plt. Wali kota memastikan bakal memberikan dukungan penuh terhadap segala bentuk upaya penanganan Covid-19. Sejalan dengan itu, demi mengatasi berbagai kendala yang mungkin akan muncul saat pelaksanaan PSBB ini nantinya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa barat dan seluruh pihak terkait untuk membahas tindak lanjut kebijakan PSBB tersebut.

“Semuanya pasti ada kesulitan...tetapi saya yakin kalau kita direncanakan dengan baik, koordinasi yang baik, komunikasi yang baik, maka akan terjadi kesinkronan dalam pelaksanaan. Tentunya kita harus koordinasi dengan pemprov Jabar, dan juga dengan forkopimda, TNI-POLRI, tokoh agama, ulama, MUI, LSM dan Ormas kita libatkan untuk koordinasi sehingga nantinya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

 

Dikatakan Plt. Wali kota, bagi Kota Cimahi kebijakan PSBB bukanlah hal yang baru, karena sudah pernah diterapkan sebelumnya, yaitu pada awal kasus Covid-19 terpantau muncul di Kota Cimahi. Diakuinya, penerapan PSBB ini tentunya akan menimbulkan berbagai dampak yang tidak dapat dihindari di tengah masyarakat. Untuk itulah, diperlukan persiapan yang matang demi meminimalisir berbagai dampak dari pelaksanaan PSBB tersebut nantinya.

“Pasti akan ada dampaknya. Salah satunya terhadap pendidikan, kemudian Ekonomi, tenaga kerja, kegiatan ibadah dan sebagainya. Untuk perkantoran yang bisa masuk hanya 25% yang ada di kantor, tempat-tempat ibadah hanya 50% yang bisa mengisi di dalamnya, Perbelanjaan jam 7 malam harus sudah tutup. Serta tidak ada kegiatan-kegiatan sosial… termasuk hiburan, keramaian, hajatan dan sebagainya, ini sementara dihentikan semuanya. Nah ini akan kita buat aturan yang secepatnya segera kita sampaikan kepada masyarakat. dan tempat-tempat usaha,” papar Ngatiyana.

Terakhir, pihaknya berharap pelaksanaan PSBB ini akan berdampak signifikan terhadap pengurangan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Cimahi. Untuk itulah, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan terus melakukan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD terkait demi kelancaran pelaksanaan PSBB tersebut.

“Kita laksanakan seperti PSBB awal, check point-check point tetap kita tempatkan kembali. Patroli yang mobile maupun yang statis oleh Satpol PP juga akan kita jalankan. Yah mudah-mudahan namanya kita upaya… semoga dengan PSBB ini pertambahan angka [positif]-nya akan menurun,” tutup Ngatiyana. (BIDANG IKPS)