Loading...

Inovasi Terbaru Disdukcapil Kota Cimahi: One Day Service 3 In 1

Arifin 09 Mei 2021 2756 kali dilihat
Bagikan:
Inovasi Terbaru Disdukcapil Kota Cimahi:  One Day Service 3 In 1

CIMAHI UTARA, DISKOMINFOARPUS – Berbagai Inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi. Hal yang terbaru yakni pemberian program 3 in 1 (red: three in one) dokumen kependudukan secara langsung kepada pasangan muda yang baru menikah.

“Hari ini, kami dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Cimahi menyerahkan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh salah seorang warga kepada kami dan sudah kami proses. Ini adalah proses one day service 3 in 1. Artinya, ketika ada warga memohon satu dokumen, maka kita sudah langsung buatkan tiga dokumen yang memang semuanya sudah ter-update datanya. Khusus untuk warga yang satu ini memohon untuk perkawinan, kita sudah langsung di update datanya di kartu keluarga dan untuk warga tersebut kami buatkan perubahan status di KTP nya menjadi status terbaru, menjadi yang bersangkutan dengan istrinya. Jadi hari ini sudah kami serahkan semuanya. semoga ini bermanfaat buat bapak dan keluarga,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Hj. Ipah Latifah ketika ditemui di ruang kerjanya usai menyerahkan dokumen kependudukan secara simbolis kepada salah seorang warga yang baru saja menikah pada Selasa (29/04/2021).

Dijelaskan Ipah, husus bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan, Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen yakni berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, inovasi One Day Service 3 in 1 ini sekaligus melengkapi berbagai upaya dan terobosan lainnya yang sudah dijalankan oleh Disdukcapil Kota Cimahi dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas dan efisien seperti Pelayanan RW Tuntas Administrasi Kependudukan dan Pelayanan jemput bola dalam bentuk mobil keliling, pelayanan ke lembaga pendidikan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak dan KTP Elektronik, pelayanan kunjungan ke rumah penduduk (kategori rentan, lansia, dan disabilitas/penyandang cacat), pelayanan  di hari Sabtu-Minggu atau hari libur dan pelayanan online/daring. Adapun jenis-jenis layanan dalam program 3 in 1 yang dijalankan Disdukcapil Kota Cimahi ini terdiri dari:

1.    Akta Kelahiran, KK (Penambahan Anggota Keluarga), Kartu Identitas Anak;

2.    Akta Kematian, KK (Data yang meninggal ditiadakan dari KK), KTP-EL (Perubahan Status Kematian)

3.    Akta Perkawinan, KK (Terbentuk KK baru bagi pasangan suami-istri), KTP-EL Suami-Istri;

4.    Akta Perceraian, KK (Perubahan Elemen Data), KTP-EL;

5.    SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), SKDWNI (Surat Keterangan Datang WNI), (KK dan KTP-EL)

“Inovasi One Day Service 3 in 1 ini merupakan upaya kami dari Disdukcapil untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Cimahi. Insya Allah ke depannya kami akan integrasikan dengan Kantor Urusan Agama [KUA]. Saat ini kami masih dalam proses diskusi dengan Kantor Kemenag [Kementerian Agama] Kota Cimahi untuk menyusun perjanjian kerja sama khusus pernikahan pasangan muslim. Ini semua agar pelayanannya semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Ipah.

pemberian dokumen kependudukan dalam program 3 in 1 ini dijalankan secara terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan di Kota Cimahi.

 

Ditambahkan Ipah, melalui program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen-dokumen kependudukan secara terpisah lagi, karena semua akan terlayani secara otomatis. Ke depannya, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi agar inovasi ini bisa diketahui oleh seluruh warga masyarakat Cimahi.

“Kami berharap, layanan 3 in 1 ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kependudukan oleh warga masyarakat, termasuk bagi yang baru saja melangsungkan pernikahan, selaku penerima manfaat dari pelayanan tersebut,” ujar Ipah ketika ditemui di ruang kerjanya. (BIDANG IKPS)