Loading...

Kota Cimahi Tingkatkan Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Daerah, Inilah Tujuannya

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 20 September 2022 2118 kali dilihat
Bagikan:
Kota Cimahi Tingkatkan Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Daerah, Inilah Tujuannya

CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (20/9/2022). Kegiatan digelar sebagai upaya untuk penataan arsip di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi.

Peserta sosialisasi yang digelar Dinas Kearsipan Daerah Kota Cimahi ini merupakan jajaran OPD yang memegang bidang pendataan dan arsip. Hadir sebagai narasumber yaitu  H. Asep Saepuloh., ST. MT. selaku Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis pada  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat. 

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis. Juga mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk pengelolaan kearsipan. "Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kondisi ideal pengelolaan kearsipan yang dicita-citakan melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, serta upaya yang sistematis, berkelanjutan dan komprehensif," ujarnya.

Pengelolaan arsip Kota Cimahi dilakukan sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. 

Mengingat pentingnya penataan arsip atau manajemen kearsipan (records management) dalam pengelolaan pemerintah daerah, Ngatiyana bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang lebih baik di tahun mendatang. 

Penataan arsip yang sistematis dilakukan untuk memudahkan pencarian arsip agar dapat ditemukan dengan mudah yaitu cepat, tepat dan optimal. Dengan manajemen kearsipan yang sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen kearsipan yang benar, maka  kegiatan menata, melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip secara terprogram dari kesulitan penemuan kembali karena kekacauan penataan, kemungkinan kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.

Hal itu sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan satuan kerja yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi mendapatkan solusinya secara proporsional dan professional.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan lebih memantapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam mengaplikasikan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi," pungkasnya.***