Loading...

Masyarakat Turut Berperan Gempur Peredaran Rokok Ilegal Kota Cimahi

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 30 April 2024 2996 kali dilihat
Bagikan:
Masyarakat Turut Berperan Gempur Peredaran Rokok Ilegal Kota Cimahi
CIMAHI.- Peran serta masyarakat turut berperan dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Diharapkan pemahaman masyarakat lebih meningkat sehingga tidak menggunakan barang tanpa cukai resmi yang merugikan negara.

Hal itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal yang digelar Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung di Plaza Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

"Kita melakukan pemusnahan rokok ilegal dan miras ilegal sebagai bentuk sinergitas Pemkot Cimahi dan Kantor Bea Cukai Bandung," ujar Pj. Walikota Cimahi Dicky Saromi didampingi Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso.

Secara simbolis, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan minuman arak Bali dimusnahkan dengan cara dituang dari botol dan dibuang.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal perkiraan nilai barang sekitar Rp 1,6 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir Rp 885 juta. Untuk miras, perkiraan nilai barang Rp 4,6 juta dan potensi kerugian negara Rp 7 juta," ungkapnya.

Barang yang jumlahnya banyak tersebut akan langsung dimusnahkan di TPST Cibeber. Dengan demikian, tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Dicky menyatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pendapatan negara terutama dari cukai. "Pemusnahan bagian dari syok terapi bagi produsen maupun distributornya. Kita akan terus menggempur barang ilegal tanpa cukai resmi karena hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu," ucapnya.

Pihaknya berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokol ilegal di Kota Cimahi. "Maklum mereka punya banyak cara dalam penjualan tidak lagi cara konvensional. Laporan masyarakat jadi perhatian kami, begitu juga dengan pemantauan terus dilakukan. Sanksi diterapkan sesuai Perda Kota Cimahi dan peraturan terkait penjualan barang ilegal," tuturnya.***