CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menuntaskan program SiTerang atau layanan Vaksinasi On The Spot Hewan Penular Rabies dan Flu Burung. Program tersebut menyediakan vaksinasi hewan secara gratis dan banyak diminati masyarakat di tiap wilayah kelurahan se-Kota Cimahi.
Jadwal layanan SiTerang dimulai dari wilayah Kecamatan Cimahi Selatan meliputi Kelurahan Melong, Cibeureum, Utama, Leuwigajah, dan Cibeber. Dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Cimahi Tengah meliputi Kelurahan Padasuka, Baros, Setiamanah, Cigugur Tengah, Cimahi, Karangmekar, serta Kecamatan Cimahi Utara meliputi Cipageran, Citeureup, Cibabat, dan Pasirkaliki.
Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Maryam mengatakan, layanan SiTerang dilakukan dengan berkeliling kelurahan sesuai penjadwalan. "Layanan vaksinasi hewan digelar secara rutin. Kita berkeliling di 15 Kelurahan langsung mendatangi warga sesuai jadwal berupa layanan vaksinasi rabies dan flu burung," ujarnya.
Dispangtan Kota Cimahi menyiapkan 1.500 dosis vaksin per tahun. Program SiTerang digelar di 15 kelurahan secara terjadwal, untuk tahun 2025 layanan digelar mulai September-Desember.
Sebelum vaksinasi, tim Dispangtan Kota Cimahi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. "Semua pelayanan gratis, tidak ada yang dipungut biaya," katanya.
Sejumlah syarat dan ketentuan untuk mengakses layanan SiTerang yaitu hewan berusia minimal 4 bulan (kucing, anjing, musang, dan monyet), hewan berusia minimal 1 bulan (unggas), hewan dalam keadaan sehat, hewan betina tidak sedang bunting, dan hewan betina yang sedang menyusui usia anak minimal 2 bulan ke atas.
Pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk rutin melakukan vaksinasi hewan peliharaan secara rutin. "Dengan vaksinasi ini, kita menjaga Kota Cimahi tetap bebas rabies dan aman dari flu burung. Selain menjaga kesehatan hewan, juga menjaga kesehatan masyarakat," tandasnya.**