Loading...

Pemkot Cimahi Buka Hotline Pengaduan THR Idul Fitri 2026

Riva Adam Puteri 10 Maret 2026 171 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko THR. Sehingga pekerja atau buru bisa melakukan konsultasi hingga pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. 


Dinas Tenaga Kerja sudah membuka hotline pengaduan THR bagi pekerja swasta di Kota Cimahi. Untuk jadwal konsultasi dibuka pada 9-27 Maret 2026 dari pukul 08.00-14.00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. 

Sedangkan untuk jadwal pengaduan THR dibuka 14-27 Maret 2026 di Kantor UPTD Pengawasan Kenetagakerjaan Wilayah IV Bandung. Konsultasi dan pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id

"Kita juga ada hotline atau Posko THR jika ada yang tidak dibayarkan," ucap kata Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Selasa (10/3/2026).

Dirinya juga memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi pekerja swasta atau buru akan dibayarkan perusahaan masing-masing. Hal itu dipastikan setelah dirinya bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh.

"Untuk THR saya tanya ke temen-temen Apindo aman, akan dibayarkan," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi menambahkan, ketentuan mengenai THR bagi pekerja swasta sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Berdasar aturan tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

"Dalam SE disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Tapi diimbau lebih cepat lebih baik," kata Asep.

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. 

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum lebaran. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang disebutkan dalam SE, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

"Dalam SE juga disebutkan bahwa THR harus dibayarkan perusahaan secara penuh, tanpa dicicil," kata Asep.