Loading...

TPS Ilegal di Pasar Recok Melong Ditutup

Rano Hardiana 07 April 2026 121 kali dilihat
Bagikan:
TPS Ilegal di Pasar Recok Melong Ditutup

CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kelurahan Melong, Satgas Citarum Harum dan masyarakat membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 14 Pasar Recok Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Lokasi tersebut turut ditutup karena memicu pencemaran lingkungan.

"Kami melakukan pembersihan dan penutupan TPS ilegal," ujar Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi Ario Wibisono.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, sebanyak 25 personel Satgas Citarum Harum dan 34 personel DLH Kota Cimahi diterjunkan ke lokasi. Sampah yang diangkut sekitar 6 m3 atau setara 3,5 ton didominasi oleh sampah pasar dan rumah tangga.

"Selain melakukan pembersihan dan pembongkaran struktur bangunan non permanen TPS Ilegal, Tim DLH Kota Cimahi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga termasuk pedagang Pasar Recok tentang pengelolaan sampah yang baik," ungkapnya.

Selain menimbulkan bau tak sedap, tumpukan sampah liar juga berpotensi menyumbat aliran air. Hal itu memperbesar resiko munculnya genangan hingga banjir saat hujan tiba. 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkot Cimahi dan Satgas Citarum Harum untuk menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait gerakan Indonesia Asri.

Pihaknya turut melakukan identifikasi terhadap keberadaan TPS liar di sejumlah titik, khususnya di sekitar sungai dan saluran air. Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa semakin besar, terutama risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.

Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dan sesuai aturan. "Diharapkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan dapat bekerjasama mengelola sampah dengan baik dan benar," pungkasnya.**