Loading...

Hari Pertama Penerapan WFH di Pemkot Cimahi

Rano Hardiana 10 April 2026 58 kali dilihat
Bagikan:
Hari Pertama Penerapan WFH di Pemkot Cimahi
CIMAHI.- Hari pertama penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, suasana lingkungan Pemkot Cimahi begitu sepi. Kebijakan WFH itu diterapkan dalam rangka penghematan energi listrik hingga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada pantauan, Jumat (10/4/2026), lengangnya suasana di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah sudah terlihat dari area parkir. Begitupun di ruangan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang nampak sepi. Kursi-kursi banyak yang kosong. Meski begitu, masih ada ASN yang diharuskan bekerja di kantor sesuai jadwal yang sudah diterapkan.

"Kita sudah keliling untuk melihat pelaksanaan hari pertama WFH di Kota Cimahi dan terlihat cukup lengang, kosong. Parkiran juga lengang," kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana usai memantau pelaksanaan WFH.

Dirinya mengatakan, WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Cimahi ditetapkan proporsi maksimal 75 persen dan 25 persen tetap bekerja dari kantor alias work from office (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II seperti sekretaris daerah, asisten daerah hingga kepala dinas serta dan eselon III seperti sekretaris, kepala bagian hingga kepala bagian. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

Maria juga menegaskan, untuk unit layanan publik langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya layanan kebersihan.

Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung.

"Untuk absensi titiknya itu di rumah. Kita sudah mengatur mereka yang didaftarkan WFH oleh dinasnya disertai dengan alamat rumah, jadi nanti kelihatan. Absensinya itu tiga kali. Jadi mereka tetap bekerja di rumah, nanti pengawasan oleh pimpinan OPD masing-masing," jelas Maria.

Dirinya melanjutkan, penerapan WFH ini dilakukan untuk menghemat energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga listrik. Pemkot Cimahi sendiri tengah melakukan penghematan anggaran. "Kemudian lampu-lampu banyak yang dikurangi, komputer banyak yang tidak digunakan. Jadi intinya ada penghematan dengan WFH ini," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Siti Fatonah mengatakan pihaknya sudah memiliki sistem aplikasi yang bisa mendeteksi keberadaan para ASN. Sehingga mereka tidak bisa bekerja dimana saja apalagi ke tempat liburan.

"Kita punya aplikasi titik domisili mereka harus absen di titik. Nanti kan kita bisa cek pimpinan atasnya apalah dia memang ada ketika jam kerja 07.30 terdeteksi. Dia enggak bisa absen di mana saja, absennya harus di rumah," kata dia.

Ketika ASN tertangkap berada di luar rumah saat penerapam WFH, maka akan dihitung tidak masuk kerja alias bolos. Sanksi yang akan diberikan dari mulai teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

"Kalau dia tidak absen di rumah nanti dinyatakan tidak hadir. Tapi TPP otomatis kena potongan," ujar Siti.***