CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah Kota Cimahi memproses pencairan THR bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat diterima menjelang Hari Raya," ujar Walikota Cimahi Ngatiyana.
Langkah ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
THR tersebut akan diberikan kepada ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi PNS, PPPK, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen THR mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
"THR tersebut dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen, dengan beberapa ketentuan khusus. CPNS akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan satu bulan, sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi," ungkapnya.
Selain komponen gaji dan tunjangan, Pemkot Cimahi juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PNS, PPPK, dan CPNS. Besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran.
Persentase TPP yang diberikan bervariasi berdasarkan kelompok jabatan, yaitu : 1) Untuk jabatan pimpinan tinggi setara eselon II dan jabatan administrator eselon III diberikan sebesar 25 % dari besaran TPP yang diterima; 2) untuk jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional, dan staf pelaksana di perangkat daerah diberikan sebesar 30 % dari besaran TPP; 3) Khusus bagi PNS dan PPPK yang berstatus guru, TPP diberikan sebesar 100 % dari nilai tambahan penghasilan yang diterima. Dan 4) bagi CPNS dan sebagian PPPK, tambahan penghasilan diberikan dalam kisaran 10 % - 30 %, menyesuaikan ketentuan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Pemkot Cimahi menegaskan pembayaran THR tidak dikenakan potongan apa pun. "Pajak atas pembayaran THR ditanggung Pemkot Cimahi sehingga jumlah yang diterima oleh para pegawai dibayarkan secara utuh," tuturnya. (Bidang IKPS)**