CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan surat edaran yang melarang pelajar membawa ponsel ke sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul viralnya kasus penghinaan siswa terhadap guru di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan surat edaran tersebut sudah didistribusikan ke seluruh sekolah dan otomatis berlaku sejak diterima oleh masing-masing satuan pendidikan.
Menurut Nana, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga etika pelajar di lingkungan sekolah.
"Surat edaran sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah dan langsung berlaku. Ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat agar adab dan perilaku siswa di sekolah tetap terjaga," ujar Nana.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas penunjang pembelajaran di sekolah sehingga penggunaan ponsel pribadi oleh siswa dinilai tidak lagi menjadi kebutuhan utama.
Mulai dari perangkat komputer hingga layar interaktif digital telah disiapkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di kelas.
Nana menambahkan, kebijakan larangan membawa ponsel ke sekolah diharapkan dapat meminimalisir degradasi adab di kalangan pelajar serta mencegah munculnya kebiasaan buruk akibat penggunaan ponsel yang tidak terkontrol.
Pemerintah Kota Cimahi juga mengimbau orang tua untuk tetap menjalin komunikasi dengan pihak sekolah melalui wali kelas atau kepala sekolah apabila terdapat kebutuhan mendesak terkait anak selama berada di lingkungan sekolah. (Bidang IKPS)**