Loading...

Dishub Cimahi Tindak Kendaraan Bandel

Riva Adam Puteri 23 April 2026 54 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Cimahi Tindak Kendaraan Bandel
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir di sejumlah ruas jalan. Melalui kegiatan yang dikenal sebagai Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), petugas menyasar titik-titik rawan kemacetan dan lokasi yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aduan publik terkait parkir sembarangan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara terkoordinasi lintas instansi.

"Kegiatan Gakumdu itu adalah kegiatan yang namanya kegiatan yang dilakukan penegakan hukum terkait dengan lalu lintas parkir yang ada di sepanjang jalan di wilayah Kota Cimahi," ujar Ajat saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (23/4/26)

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat 1. Selain itu, operasi juga diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nomor 55/Kep/42/Dishub tentang Tim Operasi Penegakan Parkir Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, operasi dimulai sejak pagi hari, sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ajat menyebut kegiatan ini merupakan agenda rutin, namun tetap mempertimbangkan laporan masyarakat sebagai dasar penentuan lokasi prioritas.

"Namun, setelah dimulainya sejak pagi hari, dari jam 9 sampai dengan jam 12 siang ini. Ada beberapa titik yang memang sudah dilakukan karena kegiatan ini kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan di bidang Lalin," katanya.

Sejumlah titik yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Taman Kota, sekitar pesantren, Flyover Cimindi, Jalan Melong Mandiri 1, akses Baros, Jalan Sudirman, hingga depan Rumah Sakit Dustira.

"Tadi yang sudah disampaikan atau sudah bisa dilihat di lapangan, jadi sudah nampak tadi saya melakukan mungkin kurang lebih ada tujuh titik yang sudah dilakukan," lanjutnya.

Ajat menegaskan, sebelum operasi dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi untuk menentukan lokasi yang akan ditindak. Hal ini penting mengingat keterbatasan sumber daya yang membuat tidak semua wilayah bisa dijangkau dalam satu waktu.

"Nah, kita melakukan itu selebihnya sebelumnya kita melakukan rapat koordinasi kaitan dengan tadi titik-titik yang memang kita harus lalui. Karena rutinitas ini tidak mungkin semuanya di Kota Cimahi dilakukan," jelasnya.

Operasi ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Kepolisian Resor Cimahi, Subdenpom, Subgartap, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memiliki kekuatan legal yang memadai.

Dalam penindakan, petugas menerapkan sejumlah metode, mulai dari tilang elektronik (ETLE), tilang langsung oleh kepolisian, hingga penggembokan kendaraan oleh Dishub. Namun, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas diambil.

"Hal tersebut kita melakukan yang pertama ada kaitan dengan E-tilang, ETLE namanya. Termasuk mungkin himbauan kepada masyarakat termasuk mengedukasi, termasuk yang melanggar lalu lintas terhadap parkir yang tidak semestinya parkir di sepadan jalan, termasuk ada penertiban," terang Ajat.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam operasi ini. Pengendara diimbau untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang, terutama di area yang telah dilengkapi rambu lalu lintas atau yang rawan menyebabkan kemacetan.

"Jadi penertiban itu ada yang namanya ETLE, E-tilang langsung oleh kepolisian, kita juga penggembokan kaitan tugas Dishub untuk menggembok mobil. Tapi itu tadi disampaikan dulu, kalau dalam jangka waktu yang memang sudah ditentukan, kita menghimbau dulu bergerak tidak parkir di sana," katanya.

Menurutnya, pelanggaran parkir kerap terjadi di titik-titik strategis yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus kendaraan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Karena yang melanggar itu ada yang memang sudah ada rambu lalu lintas, ada yang memang itu rawan-rawan kemacetan gitu kan," tambahnya.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Cimahi dalam menata lalu lintas perkotaan, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap lingkungan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Selama pelaksanaan operasi, Ajat menegaskan, kegiatan berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti. Penindakan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. (Bidang IKPS)**