CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di kalangan generasi muda.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasukkan pendidikan anti narkoba ke dalam kurikulum pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Cimahi.
Program tersebut ditandai dengan kegiatan pengukuhan Saka Anti Narkoba yang dilaksanakan di Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini dihadiri para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, tenaga pendidik, serta sejumlah unsur masyarakat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan BNN dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, keterlibatan tenaga pendidik menjadi salah satu kunci penting dalam menyampaikan pemahaman mengenai bahaya narkoba kepada para siswa sejak dini.
"Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama dengan BNN Kota Cimahi berkolaborasi untuk memasukkan pendidikan anti narkoba ke dalam kurikulum pendidikan di Kota Cimahi, khususnya di tingkat SMP," ujar Ngatiyana.
Ia berharap, melalui program tersebut, upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat berjalan lebih optimal.
Ngatiyana menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun BNN, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, para tenaga pendidik diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman dan membangun kesadaran generasi muda agar menjauhi narkoba.
"Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Cimahi atau BNN saja, tetapi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memerangi narkoba," tegasnya.
Melalui program pendidikan anti narkoba tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap lingkungan sekolah dapat menjadi salah satu benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Bidang IKPS**)