CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran terus melakukan penertiban terhadap reklame non-permanen yang tidak berizin dan tidak membayar pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cimahi untuk menertibkan tata kelola pemasangan media promosi agar sesuai ketentuan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Fery Supriadi, menjelaskan bahwa target penertiban kali ini adalah reklame non-permanen yang didominasi oleh spanduk, baliho, pamflet, dan berbagai media promosi sejenis.
"Yang kita tertibkan itu reklame-reklame non-permanen yang tidak berizin maupun tidak membayar pajak," kata Fery, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, reklame yang dipasang secara sembarangan sering kali menimbulkan persoalan tata ruang, mengganggu estetika kota, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat jika dipasang di lokasi yang tidak tepat.
Ia menegaskan, selain penertiban, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap reklame yang telah berizin namun melanggar ketentuan teknis pemasangan, misalnya melintang di jalan, terikat di antara pohon atau tiang listrik, serta dipaku pada batang pohon.
"Untuk reklame yang berizin tapi melanggar aturan pemasangan, tetap kita tertibkan. Namun kondisinya akan kita jaga agar tidak rusak. Jika ada itikad baik dari pemilik reklame, maka akan kita kembalikan," tegasnya.
Fery juga mengungkapkan, di beberapa titik, seperti kawasan Gandawijaya dan Baros, saat ini belum terdapat aturan spesifik mengenai penentuan lokasi pemasangan reklame.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya dalam mengatur zonasi reklame. Ke depan harus ada ketentuan yang jelas tentang lokasi yang diperbolehkan, karena di Cimahi menentukan titik-titik tempat itu cukup sulit. Jadi sementara ini kita hanya mengatur tata caranya saja," tandasnya.***