Loading...

Disnaker Kota Cimahi Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi, Bagian dari Kolaborasi dengan Kejari Cimahi Wujud Keberlanjutan Program Restorative Justice

Rano Hardiana 14 Agustus 2025 73 kali dilihat
Bagikan:
Disnaker Kota Cimahi Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi, Bagian dari Kolaborasi dengan Kejari Cimahi Wujud Keberlanjutan Program Restorative Justice

CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar Pelatihan Jasa Konstruksi yang diikuti masyarakat. Pelatihan ditujukan untuk mempersiapkan tenaga kerja lokal bersertifikat yang mampu bersaing dengan pekerja dari daerah lain.

Kegiatan dilaksanakan di Villa Neglasari Jalan Sirnarasa Kota Cimahi. Pelatihan digelar bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi.

Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi menjelaskan, pelatihan digelar sebagai bagian dari upaya menyiapkan 10 ribu sumber daya manusia (SDM) siap kerja. 

"Kegiatan ini merupakan strategi nyata Pemkot Cimahi untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja luar daerah dan menekan angka pengangguran terbuka. Bagiam dari komitmen Pemkot Cimahi dalam rangka menyiapkan 10 ribu SDM siap kerja," ujarnya.

Peserta sebanyak 50 orang warga Cimahi terpilih. Seleksi peserta mempertimbangkan usia produktif (18–45 tahun) dan memprioritaskan mereka yang belum pernah mengikuti pelatihan serupa, guna pemerataan kesempatan.

Materi pelatihan yaitu keterampilan teknis di bidang jasa konstruksi, fokus pada teknik pengecatan dan teknik plester serta pemasangan bata. Narasumber yang dihadirkan antara lain Agus Subekti selaku konsultan konstruksi sekaligus asesor BNSP, dan LPK Budi yang menangani pelatihan praktik.

Pelatihan yang berlangsung selama tujuh hari, diawali pembekalan teori selama dua hari praktik langsung di lapangan. Uji kompetensi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat profesi dari BNSP. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, turut melakukan peninjauan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Cimahi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Budi Training Academy sebagai wujud keberlanjutan program Restorative Justise.

Terdapat salah satu peserta pelatihan yang masuk dalam program tersebut. Pelatihan keterampilan praktis ditujukan agar mereka memiliki bekal dalam memasuki dunia kerja. 

"Restorative Justice bukan hanya mengakhiri proses hukum, tetapi juga menjadi awal bagi pemulihan kehidupan. Kami berharap para mantan tersangka dapat bangkit kembali, mandiri secara ekonomi, dan kembali diterima dengan baik di tengah masyarakat," ujar Kajari Cimahi.**