Loading...

Visi & Misi dan Tugas Fungsi Pemerintah

Terakhir diperbaharui 20 Februari 2025 13:57
Bagikan:

VISI KOTA CIMAHI MANTAP

Mewujudkan

Cimahi Mantap

Melalui Kolaborasi antar generasi yang maju,unggul,dan berkelanjutan

“CIMAHI MANTAP” adalah visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2025-2030 guna mewujudkan Kota Cimahi  mewujudkan kota yang Maju, Agamis, Nyaman, Teladan, Aman dan Produktif


Misi Kota Cimahi MANTAP

  1. Pemerintahan Bersih dan Transparan:
  2. Pemberdayaan Ekonomi dan UMKM
  3. Pendidikan dan Kesehatan Berkualitas
  4. Infrastruktur dan Lingkungan Berkelanjutan
  5. Pariwisata Kota (Urban Tourism) Budaya dan Kuliner
  6. Penguasaan IPTEK
  7. .Olahraga dan Kesehatan
  8. Konektivitas dan Kerjasama
  9. Kolaborasi dan Partisipasi Publik
  10. Pembangunan keberpihakan Terhadap Perempuan
  11. Pemajuan kebudayaan Nasional
  12. Ekonomi Pasantren


TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH

· Pemeritah ialah Lembaga dan pemerintahan adalah proses berlangsungya kegiatan.

·     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan     urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  

A.  Tugas dan Kewajiban Utama Pemerintah sesuai amanah Undang – Undang adalah  Untuk  mensejahterakan masyarakat salah satunya dengan menghadirkan pelayanan publik yang terjangkau, cepat, efektif dan efesien.

 

B. Tugas dan Kewajiban Pemerintah terhadap penyelenggaraan negara adalah

1. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman;

2. Menyediakan sarana prasarana bagi masyarakat;

3. Melindungi masyarakat

C. Fungsi Pemerintah

Secara umum terdapat 4 fungsi pemerintah yakni fungsi pelayanan (service), fungsi pengaturan (regulating), fungsi pembangunan (development), dan fungsi pemberdayaan (empowerment).

1. Fungsi Pelayanan

Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan (service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tidak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Untuk itu pemerintah memberikan layanan publik terhadap warga negaranya 

2. Fungsi Pengaturan

Selain fungsi pelayanan, fungsi utama pemerintah lainnya adalah fungsi pengaturan. Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating), yakni mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, guna terciptanya stabilitas negara dan pertumbuhan negara.

3. Fungsi Pembangunan

  Fungsi pembangunan merupakan salah satu fungsi sekunder pemerintah. Fungsi ini dijalankan jika kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik. Negara-negara berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar daripada dengara maju yang sudah bagus infrastrukturnya.

4. Fungsi Pemberdayaan 

Fungsi pemerintah yang terakhir adalah fungsi pemberdayaan (empowerment). Fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan khusus, dimana pemerintah wajib melakukan pemberdayaan dengan cara meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat tersebut. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.